Dalam buku ini penulis mencoba memperkaya khazanah kepustakaan hukum acara pidana melalui buku ini. Dalam buku ini penulis berusaha agar adanya keseimbangan persepsi, teoritik dan praktik.
Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada (para) pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai kea…
Buku ini menyajikan materi yuridis kapita selekta beberapa tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi, dalam satu subjek. Jadi berisi uraian pengantar, ketentuan-ketentuan dan pertanyaan untuk diskusi. Buku ini dalam satu subyek merupakan teaching material yang diajarkan di Program Magister Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada saat yang sama pengajaran subjek “Tindak P…
Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Undang-Undang telah memberikan dasar-dasar yang meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa UU memisahkan antara tindak pidana dengan si pembuatnya. Dilihat dari sudut sumbernya, dasar-dasar yang meniadakan pidana ada dua macam, yakni yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari luar undang-u…
Metode perbandingan hukum memiliki beberapa tujuan, yaitu menemukan jawaban yang tepat atas problem yang konkret ketika ada perbedaan sistem hukum di berbagai belahan dunia yang sebenarnya memiliki tujuan yang paling hakiki, yaitu memberikan ketertiban dan kedamaian kepada masyarakat di suatu negara, bahkan setiap negara. Perbandingan hukum bukanlah hukum atau ilmu hukum, seperti halnya hukum p…
Ide pada buku ini melihat pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. Meskipun bukan pilihan yang ideal, namun efektif dalam mengisi dan memperbaiki hukum acara pidana baik yang ada dalam KUHAP maupun undang-undang lain yang terkait dengan hukum acara pidana. Selain itu, tidak dipungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewena…
Hukum acara adversial mungkin orang awam susah mengejanya, dengan demikian dengan pendekatan lain penulisan akan kemukakan bahwa, hukum acara pidana yang akan dibangun penulis adalah hukum yang biasa ditampilkan dalam film-film Hollywood, Inggris ataupun drama Korea. Hukum yang dibangun adalah harapan dan keyakinan bahwa pengadilan menjadi satu-satunya jalan keluar dari masalah.
Ada beberapa pembahasan dalam buku ini; 1) Membahas pengertian tindak pidana internasional dan tindak pidana trans nasional termasuk di dalamnya macam-macam dari keduanya. 2) Menguraikan upaya yang pernah dilakukan dalam rangka penegakan terhadap tindak pidana internasional. 3-4) Menguraikan pembagian tindak pidana internasional di dalam dan di luar yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. 5) …
Dalam Era Globalisasi dunia sekarang ini semakin maju dan canggih tentunya menuntut hukum harus tetap dapat berjalan maupun penegakan hukum beriringan dengan perkembangan zaman tersebut.. kemampuan atau pengetahuan para sarjana hukum di Indonesia sekarang ini tidak hanya mengenal hukum indonesia, namun juga hukum negara lain karena kompetitor di masa depan bukan hanya orang Indonesia saja melai…
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. Lahir di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 29 Desember 1956. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Master of Laws (LL.M) dalam International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, Washington D.C., Amerika Serikat, dan doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia. Pada tahun 2002 ia diangkat seba…
Sebagai salah satu instrumen penegakkan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna m,enjalani proses hukum pidana. Gagasan pokok dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada.
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hu…