Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan P…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Juni 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3057. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Angga…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Maret 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Maret 1979 dalam Lembaran Negara nomor 6, Tambahan Lembaran Negara nomor 3131. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan P…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 30, Tambahan Lembaran Negara nomor 3219. Undang-undang ini mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun 1974/1975. Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 29, Tambahan Lembaran Negara nomor 3218. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1981/1982. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pela…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pert…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 dalam Lembaran Negara nomor 18 dan tambahan lembaran negara nomor 3543 merupakan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1994/1995, dan dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/1994 yang merupakan tahun terakhir Repelita V, maka proses pembangunan jangka panjang pertama tahap I …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534 undang-undang ini menetapkan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2002 dalam Lembaran Negara nomor 136 dan tambahan lembaran negara nomor 4249 Merupakan undang-undang yang mengatur tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara. APBN tahun anggaran 2003 berfungsi sebagai implementasi rencana pembangunan tahunan sektor pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang- undang nom…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 84 dan tambahan lembaran negara nomor 3615. Undang-undang ini mengatur dan membahas tentang Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1993/1994, Perhitungan anggaran negara merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebij…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 119. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian X terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 118. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Penerangan. Bagian IX terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 117. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran. Bagian VIII B terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 116. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Perhubungan. Bagian VIII A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 115. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Kehakiman. Bagian VII terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 114. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Pertahanan. Bagian VI terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 142, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 113. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Perekonomian. Bagian V B terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 141, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topografi) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.