buku ini dilengkapi dengan peraturan perundang undangan tentang perlindungan konsumen tahun 2001. selain itu, buku ini juga berisi mengenai himpunan undang undang paten dan merek khususnya yang terbit dari tahun 1992-1997
Peranan teknologi menjadi perhatian utama di negara-negara maju dalam menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu dalam undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik.
This book respresented resource for dynamics merketing information for today's ever changing and challenging environment. Kellog is the brand that executives and marketing managers trust for definitive information on proven approaches for solving marketing dilemmas and seizing marketing opportunities. Kellog on Branding is an authoritative anthology of the latest insights, theories, and practic…
Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini yang merupakan penyelarasan dengan TRIPs yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang …
Produk ekspresi budaya tradisional Indonesia banyak diklaim dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh negara-negara lain sehingga Indonesia perlu memberikan merek terhadap produk industri budaya tersebut supaya memiliki perbedaan dengan produk industri EBT negara lain. Perumusan konsep perlindungan hukum produk industri budaya yang dikembangkan dari EBT berdasarkan hukum merek di Indonesia dapat dil…
Buku ini mengetengahkan ketentuan-ketenttuan Undang-Undang Merek serta penjelasannya, kemudian ditambahkan penfasiran penulis tentang pasal-pasal Undang-Undang Merek tersebut. Dengan demikian, pembaca dapat dengan mudah memahami Undang-Undang Merek Indonesia dan tidak dikacaukan oleh ketentutan-ketentuan tentang merek dari negara lain. Perbedaan yang menonjol dalam Undang-Undang Merek yang bar…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Oktober 1961 dalam Lembaran Negara No. 290 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2341 merupakan undang-undang tentang Merek Perusahaan dan merek perniagaan, bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan sehingga khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang s…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 31 dan tambahan lembaran negara nomor 3681. Dalam undang-undang ini dibahas tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 1992 tentang merek. Dengan masuknya Indonesia dalam persetujuan tentang aspek –aspek dagang hak atas kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari perset…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2001 dalam Lembaran Negara no. 110 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4131 merupakan undang-undang yang mengatur tentang merek. Perbedaan yang menonjol dalam undang-undang ini dibandingkan dengan undang-undang merek lama antara lain menyangkut proses penyelesaian permohonan. Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 81, tambahan lembaran Negara nomor 3490 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Merek, sebagai akibat dari perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin majunya norma tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tertinggal jauh. Unda…