Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilaksanakan di 34 provinsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun terakhir penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun sebesar 1,8%. Jumlah ini cukup besar jika dilihat pada angka nominal yang diperkirakan mencapai sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun.
Buku ini mengupas tentang kejahatan/tindak pidana narkotika, jenis dan golongan serta peraturan perundang-undangannya, yang dilengkapi dengan contoh kasus. Buku ini bisa menjadi pegangan wajib bagi praktisi penegak hukum/keadilan seperti polisi, jaksa, ha
Buku ini mengkaji tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ditulis oleh tiga peneliti bidang hukum Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Meski tema utamanya tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika, namun titik tekan kajian masing-masing penulis berbeda-beda. Tulisan pertama, mengkaji upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kerja sama…
Penelitian ini bersifat gabungan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum imperis. Penelitian dilakukan dengan melalui metode ceramah oleh narasumber dan pembanding dari Perguruan Tinggi Negeri pada wilayah Pengadilan Tinggi tersebut, kemudian dilakukan diskusi kelompok dan presentasi antara para peserta seminar dengan dipandu oleh narasumber serta terakhir dilakukan pengisian kues…
Mengenai sambutan pemerintah atas persetujuan ruu tentang narkotika.
Bahwa kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut, maka atas pertimbangan bahwa UU nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika sudah tidak sesuai lagi ma…
Penyalahgunaan Napza bisa menimpa siapa saja tanpa mengenal tua atau muda, dan tanpa batasan tingkat ekonomi. Dilihat dari aspek penyebarannya hampir semua aspek kehidupan masyarakat tidak luput dari penyebaran Napza. Disamping itu, penyalaggunaan Napza tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi juga sudah sampai ke kota-kota kecil bahkan ke pedesaan.
Narcotic statutory regulations and psychotropica of the of Indonesia
Tesis ini menitikberatkan pada perkembangan kerjasama (melalui diplomasi parlementer) yang dilakukan oleh Organisasi Parlemen Negara-negara anggota ASEAN sebagai salah satu organisasi regional di kawasan Asia Tenggara. Diplomasi Parlementer merupakan salah satu alternatif bagi penyelesaian masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh negara mengingat sifat dari permasalahan tersebut. Apal…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5062. Undang-undang ini mengatur prekursor narkotika; sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika; kerja sama bilateral, regional dan internasional dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan pereda…
Napza adalah akronim dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lain. Perilaku menyalahgunakan Napza pada umumnya berawal dari rasa keingintahuan dan mencoba karena pengaruh teman sebaya. Di Indonesia, penyalahgunaan Napza terjadi tidak hanya di berbagai kota besar, tetapi juga terjadi dalam kawasan kota kecil bahkan pelosok pedesaan.Buku ini menyajikan penelitian yang bertujuan unt…
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan buku ke-9 yang telah diterbitkan oleh Pusat Informasi Masyarakat anti-Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) dan Gerakan Anti-Narkoba Indonesia. Semua itu didedikasikan untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba. Secara akademis, buku ini juga diharapkan bisa menjadi buku rujukan bagi mereka, khususnya yang menekuni bidang hukum, mahasiswa, dos…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698, undang-undang ini menjelaskan bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang san…