Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 84 dan tambahan lembaran negara nomor 3615. Undang-undang ini mengatur dan membahas tentang Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1993/1994, Perhitungan anggaran negara merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebij…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 119. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian X terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 118. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Penerangan. Bagian IX terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 117. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran. Bagian VIII B terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 116. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Perhubungan. Bagian VIII A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 115. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Kehakiman. Bagian VII terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 114. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Pertahanan. Bagian VI terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 142, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 113. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Perekonomian. Bagian V B terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 141, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topografi) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 112. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Pertanian. Bagian V A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 111. Undang-undang ini mengatur tentang urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungannya mengenai perusahaan dan jawatan. Bagian IV A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan bese…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 140, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 139, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 138, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 137, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 35, Tambahan Lembaran Negara nomor 1768. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia. Di dalam Undang-undang ini dicantumkan peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan di waktu menjalanka…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Mei 1959 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 1767. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan presiden Republik Indonesia. Di dalam Undang-undang ini terdapat peraturan tentang perongkosan pemakaman Negara apabila Presi…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 136, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 2709. Undang-undang ini mengatur tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba perusahaan. Dalam rangka usaha pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara d…