Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1994 dalam Lembaran negara nomor 23 dan tambahan lembaran negara nomor 3548 merupakan undang-undang yang mengatur tentang tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1993/1994. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terha…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521 undang-undang ini menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti pr…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532 undang-undang ini menetapkan tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam tahun anggaran 1992/93 diperlukan t…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Maret 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403 merupakan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan mene…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Juli 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3416 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini Pendapatan Negara dalam tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp. 27.286.…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Juli 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3415 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 maka diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990. Hal ini d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4208 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 12.963.434.999.380,00. Sed…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3990 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 6.433.354.892.231,00. Sedangkan …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan karena telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempen…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 27 April 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3593 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun A…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Maret 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 yang disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan. An…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Agustus 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3605 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00. Sedangkan S…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1955 dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Agustus 1955 dalam Lembaran Negara nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 850. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1954 tentang mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) d…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 16 Juli 1955 dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 1955 dalam Lembaran Negara nomor 47, Tambahan Lembaran Negara nomor 844. Berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955, defisit anggaran meningkat karena hutang Negara kepada Bank Indonesia, maka Pemerintah menganggap perlu mengambil tindakan agar Menteri Keuangan diperbolehkan mengambi…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juli 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392 undang-undang ini menetapkan untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintahan dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juli 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3393 undang-undang ini menjelaskan dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Penda…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Juni 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 17 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3270 undang-undang ini dibuat untuk memperhatikan pentingnya Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan undang-undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268 undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan pembangunan Lima Tahun IV.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Maret 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389, undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang merupakan rencana kerja tahunan pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertam rencana pembangunan lima tahun V dan dimaksudkan pula untuk memel…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986, dalam Lembaran Negara nomor 40, Tambahan Lembaran Negara nomor 3337. merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1982/1983 yang diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksa…