Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Luar Negeri Bagian II terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 November 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4571 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonom…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 110 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4549 merupakan Perubahan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 karena telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro yang berpengaruh pada p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4512 merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 karena telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang m…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 120. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Kesehatan. Bagian XI terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 117. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Vii (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 118. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian viii a (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 89, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Kesehatan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4673. Membahas tentang laporan realisasi APBN yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN TA 2004, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Nopember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4662 merupakan undang-undang yang membahas tentang Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berpedoman pada rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok K…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Oktober 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4653 merupakan Undang-Undang yang sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan ekstern…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 120. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian ix (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 121. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian x (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 122. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xi (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 123. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xii (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 124. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xiii (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 88, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 125. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xiv (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 87, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Peneranganpada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 126. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xv (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.