Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam atau fiqh secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang Islam atau Syariah, dimana ajaran dasar agama Islam meliputi tiga aspek pokok yaitu iman, Islam, dan Ihsan, atau akidah, syariah dan akhlak. Ketiga aspek pokok ini memerlukan tiga disiplin ilmu yang berbeda beda. Ilmu tentang iman atau akidah disebut dengan ilmu Tauhid, ilmu tentang I…
Buku ini membahas aspek legal terhadap reksa dana. Analisis terhadap ketentuan fikih dan hukum positif menambah nilai dalam buku ini. Reksa dana sebagai sarana investasi alternatif yang memiliki keunggulan-keunggulan, saat ini mulai menerapkan prinsip syariah, sehingga dikenal adanya lembaga keuangannonbank berupa reksa dana syariah.Reksa dana syariah memberikan solusi membersihkan kegiatan ope…
Penulis membuat buku ini untuk meringankan para pembaca dalam mengubah mindset dari kebiasaan hidup sehat dengan sesedikit mungkin bersentuhan dengan obat. Langkah yang dilakukan adalah dengan membaca dan mencoba menerapkan satu tips, setelah setahun kita akan selesai mengaplikasikan 365 langkah menuju cara hidup sehat seperti yang dianjurkan Nabi Saw.
Epistomologi merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat, keaslian, sumber, metode, dan struktur pengetahuan. Epistomologi secara global memiliki pengaruh terhadap peradaban manusia, sedangkan secara khusus berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan teknologi. Buku ini memaparkan berbagai hal yang terkait dengan epistomologi pendidikan Islam. Kelebihan dan kekurangan dalam p…
Buku langka ini tidak hanya memberikan konteks sejarah, tetapi juga detail tentang kerajaan-kerajaan Islam dalam sistem ekonomi dan perbankan Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Bedah buku ini berfokus pada tujuh topik utama: pertama, keuangan publik, yang meliputi zakat, pajak, ghanimah, warisan, fa'i (upeti), dan denda; kedua, keuangan sosial, yang meliputi pembahasan wakaf, infaq, sedekah…
Penulis menemukan bahwa banyak sekali faktor yang menyebabkan individu atau kelompok melakukan kejahatan. Penyebab kejahatan dalam kriminologi umumnya berwujud akhir sebagai teori-teori kriminologi.
Hasil penelitian tim ilmuwan sosial LIPI yang mempunyai perhatian di bidang keislaman umumnya dan sosial politik islam pada khususnya, berupaya untuk memberikan pemahaman yang mendasar mengenai fundamentalisme Islam.