Himpunan risalah rapat paripurna terbuka DPR RI masa persidangan III tahun sidang 1993/1994 rapat ke 14-15 membicarakan tentang penyampaian pokok-pokok pikiran komisi APBN atas RUU tentang APBN tahun anggaran 1994/1995 serta nota keuangan dan laporan hasil rapat kerja dengan pemerintah mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 1994/1995. dan membicarakan pengesahan pembentukan pansus repelita VI. …
Himpunan risalah rapat paripurna terbuka DPR RI masa persidangan III tahun sidang 1990/1991 rapat ke 27-30 membahas tentang usulan pernyataan pendapat Drs. Theo L.Sambuaga dkk mengenai perang teluk, dan membicarakan pembicaraan tingkat IV/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN 1991/1992 serta nota keuangan serta laporan BKSAP tentang delegasi muhibah DPR RI ke Australia dan laporan BKSAP t…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Juni 2013 dalam Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara no. 5426, merupakan undang-undang mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Tulisan ini mencakup mekanisme penyusunan APBN, kebijakan moneter, kebijakan fiscal, kebijakan perdagangan luar negeri, masalah utang luar negeri dan lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) memiliki peran yang sangat strategis bagi kinerja perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya melalui tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Buku ini menyajikan gambaran secara menyeluruh mengenai proses penyusunan APBN, mulai dari penyusunan resource envelope,pagu indikatif,RAPBN, samapi dengan pen…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 228, Tambahan Lembaran Negara no. 5361, merupakan undang-undang yang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbugan ekonomi Indonesia dalam tahun 2013 diperkirakan mencapai sekit…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 September 2012 dalam Lembaran Negara no. 178, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Maret 2012 dalam Lembaran Negara no. 87, Tambahan Lembaran Negara no. 5303, merupakan undang-undang yang mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1963 dalam Lembaran Negara No. 94 dan Tambahan Lembaran Negara No. ---- merupakan undang-undang tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.M. dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964, bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 perlu ditetapka…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1963 dalam Lembaran Negara No. 92 dan Tambahan Lembaran Negara No. ---- merupakan undang-undang tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963, bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 perlu dit…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1963 dalam Lembaran Negara No. 93 dan Tambahan Lembaran Negara No. -- merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 19964, bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964 agar setiap orang mengetahuinya dan sangat diperlukan untuk itu perlu dituangkan didalam undang-und…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Desember 2003 dalam Lembaran Negara nomor 139, Tambahan Lembaran Negara nomor 4337. Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Negara untuk tahun 2004 yang merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berlanjut dan pelaksanaan desentralisasi fiscal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 114, Tambahan Lembaran Negara nomor 4326. Perubahan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang telah disesuaikan dengan jumlah tambahan pendapatan dan belanja yang baru.
APBN Peralihan merupakan kebijaksanaan lanjutan dari APBN tahun 1968 dan merupakan konsekwensi dari aturan baru mengenai tanggal pelaksanaan tahun anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Undang-undang ini dicantumkan pendapatan Negara dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan 31 Maret 1969. Demikian pula Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan 31 Maret …
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967. Pendapatan Negara ditambah dengan Rp. 2.849,6 juta dan Belanja Negara ditambah dengan 7.979,7 juta
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1970 dalam lembaran negara nomor 40 tambahan lembaran negara nomor 2938 yang mengatur tentang tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 1969/1970. Undang-undang ini lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 yang memerlukan tambahan- dan …
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta pada tanggal 30 maret 1970 dalam lembaran negara nomor 22 tambahan lembaran negara nomor 2930 yang mengatur tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971. sebagai penuangan daripada pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetap menempatkan bidang pertanian sebagai titik sentr…
Undang-undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan per-tanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1996/1997 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp1.017.516.727.734 (satu triliun tujuh belas miliar …
Undang-Undang ini ditetapkan karena memandang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1998/1999 perlu dilakukan, agar sasaran anggaran pendapatan dan belanja negara lebih wajar sejalan dengan perkembangan dan perubahan keadaan. serta mendukung program reformasi ekonomi. khususnya di bidang fiskal. Selain itu perubahan tersebut jug…