Pengawasan pengelolaan anggaran keuangan negara pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertujuan untuk: Menilai kinerja keuangan atas kegiatan/program utama yang dilaksanakan apakah telah efektif, efisien dan ekonomis; Menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; Memberikan analisis kritis dan penilaian terhadap capaian kinerja; Memberikan rekomendasi ya…
Pengawasan pengelolaan anggaran keuangan negara pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertujuan untuk: Menilai kinerja keuangan atas kegiatan/program utama yang dilaksanakan apakah telah efektif, efisien dan ekonomis; Menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; Memberikan analisis kritis dan penilaian terhadap capaian kinerja; Memberikan rekomendasi ya…
Buku pedoman ini memuat Pedoman Umum Pengelolaan Anggaran DPR RI; Hubungan Tata Kerja dalam Pengelolaan Anggaran DPR RI; Siklus dan Mekanisme Anggaran DPR RI. Buku ini berisikan penjelasan secara teknis mengenai mekanisme penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran; pelaporan dan pengawasan termasuk format yang digunakan dalam penyusunan anggaran dengan tetap mengacu kepada ketentuan perundang-un…
Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran (AKUPA) DPR RI Tahun 2013 ini disusun dengan menggunakan sistematika 6(enam) nomenklatur program DPR RI yaitu: Program Pelaksanaan Fungsi Legislasi, Program Pelaksanaan Fungsi Anggaran, Program Pelaksanaan Fungsi Pengawasan, Program Penguatan Kelembagaan, Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Lainnya, dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana. …
Kebijakan Pengelolaan Anggaran (selanjutnya disebut KPA) Sekrretariat Jenderal DPR RI (selanjutnya diebut Setjen DPR RI) mengacu pada 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi Setjen DPR RI dan hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya, sebagaiupaya memperbaiki pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Setjen DPR RI. Hal-hal yang perlu diatur terkait kebijakan pengelolaan angga…
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2012 Komisi VIII antara lain mencakup Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2012 Komisi IV antara lain mencakup Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementarian Kelautan dan Perikanan, PT Bulog, PT Pupuk Kujang, PT Pusri, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Semen Gresik.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2012 Komisi VII antara lain mencakup Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Riset dan Teknologi, LIPI, LAPAN, BAPETAN, Bakosurtanal, BPPT, BATAN, BP Migas, PT Pertamina dan PT PLN.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2012 Komisi V antara lain mencakup Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kemeneg Perumahan Rakyat, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, BMKG, Badan SAR Nasional, Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo, PT Pelni, PT PAL, PT Industri Kereta Api, PT Pelindo I, PT Pelindo III, dan Badan Pengembangan wilayah Suramadu.
sesuai amanah undang-undang nomoe 42 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat,d ewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal 75 ayat 1 bahwa dpr memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama…
kebijakan pengelolaan anggaran DPR RI memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagia pedoman bagi alat kelengkapan dewan dan sekretariat jenderal DPR RI dalam menyusun rencana kerja dan anggaran yang dijabarkan dalam berbagi bentuk program dan kegiatan. hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomoe 17 tahun 2014 tentang majelis permusyaw…
Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran DPR RI Tahun 2012 merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan dan Sekretariat Jenderal dalam menyusun serta mengusulkan program dan kegiatan yang dilengkapi dengan besaran kebutuhan anggarannya. Pedoman ini memuat arah kebijakan untuk masing-masing program juga dilengkapi dengan lampiran matriks arah kebijakan dan egiatan, ketentuan p…
dalam kajian ini dijelaskan bahwa daerah istimewa jogjakarta adalah sebuah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. hal tersebut sesuai dengan undang undang negara republik indonesia tahun 1945 pasal 18b ayat 1 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus…
hasil pemeriksaan tematik BPK terhadap kementerian dalam negeri berkaitan dengan adanya permasalahan yang harus diatasi agar tidak mempengaruhi efektivitas perumusan kebijakan, pembinaan, evaluasi, dan monitoring pengelolaan belanja daerah untuk meningkatan pembangunan manusia. sedangkan pada pemerintah daerah diarahkan pada pengelolaan belanja daerah untuk program/kegiatan pembangunan manusia …
Transfer dana ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Transfer dana perimbangan meliputi transfer dana bagi hasil pajak;bagi hasil sumber daya alam;alokasi umum dan alokasi khusus. Transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian meliputi: transf…
Pada setiap instansi pemerintah pasti memiliki barang yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dari pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan melalu DIPA Kementerian/Lembaga maupun barang lain yang diperoleh dari hibah atau pemindahtanganan. Dengan bertambahnya setiap tahun akan menambah k…
APBN Konstitusional adalah APBN yang terstruktur dan proses penyusunannya dilakukan dengan berpedoman pada sejumlah prinsip atau asas yang dirumuskan berdasarkan amanat UUD 1945. Buku ini merangkum berbagai aspek dan segi dari manata UUD 1945 secara langsung dan tidak langsung yang dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam merumuskan prinsip dan asas penyusunan APBN Konstitusional.
Buku ini membahas mengenai pengertian dan fungsi hibah dan bantuan sosial daerah, anggaran belanja hibah dan bantuan sosial daerah serta permasalahan dan solusi hibah dan bantuan sosial daerah. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pejabat daerah, pengelola pemerintah keuangan daerah, penata administrasi pemerintah daerah, dan demua pihak yang terkait dengan dana hibah maupun bantuan sosial peme…
Menyajikan prosedur dan persoalan dalam penyusunan anggaran untuk organisasi sektor publik secara rinci dan komprehensif;menawarkan paradigma baru dan perbandingan yang langka dalam hal konsep dan proses antara penyusunan anggaran dengan pendekatana terbaru. Dilihat dari berbagai sudut pandang, metode penganggaran tradisonal memiliki banyak kelemahan. Penggunaan teknik Anggaran Berbasis Kinerja…
Struktur anggaran pendidikan dalam APBN terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: pertama anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat, kedua anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, ketiga anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan. Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat merupakan alokasi anggaran pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga. An…