Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 112. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Pertanian. Bagian V A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 111. Undang-undang ini mengatur tentang urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungannya mengenai perusahaan dan jawatan. Bagian IV A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan bese…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 140, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 139, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 138, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 137, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 35, Tambahan Lembaran Negara nomor 1768. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia. Di dalam Undang-undang ini dicantumkan peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan di waktu menjalanka…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Mei 1959 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 1767. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan presiden Republik Indonesia. Di dalam Undang-undang ini terdapat peraturan tentang perongkosan pemakaman Negara apabila Presi…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 136, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 2709. Undang-undang ini mengatur tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba perusahaan. Dalam rangka usaha pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara d…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 135, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 134, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 133, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 132, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 131, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 130, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 128, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 127, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Juni 1973 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 3008. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 1972/1973. APBN Tahun Anggaran 1972/1973 adalah APBN tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh m…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1973 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 2998. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 1973/1974. APBN Tahun Anggaran 1973/1974 adalah APBN tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 – 1973/1974. Oleh sebab itu APBN tahun a…