Konvensi (Convention) ILO berbeda dengan rekomendasi ILO. Konvensi merupakan perangkat peraturan yang mengatur beberapa aspek ketenagakerjaan, dan dibuat untuk maksud diratifikasi oleh setiap negara ILO yang mempunyai kekuatan hukum sebagi undang-undang. Sedangkan rekomendasi ILO merupakan perangkat yang dibuat tidak untuk diratifikasi, melainkan dimaksudkan untuk memberi pedoman khusus kepada …
Judul asli : Major Internasional Human Rights Instruments
Laporan Komisi Nasional Hak asasi manusia yang terdiri dari 4 jilid, jilid pertama tentang hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan;jilid kedua pelanggaran hak perempuan adat dalam pengelolaan kehutanan;jilid ketiga konflik agraria masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan; jilid IV petikan pembelajaran inkuiri nasional
Buku ini berisi tujuh instrumen yaitu: UUD 1945;UU No.39 tahun 1999 tentang HAM;UU no.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No.11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional hak ekonomi,sosial dan budaya; UU no.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Poilitik;UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;UU no.7 tahun 2012 tentang Pen…
Jurnal HAM Vol. XII, Tahun 2015, menyajikan beberapa artikel, antara lain: Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua; Pelanggaran HAM yang Berat di Papua: Konteks dan Solusinya; Potret Pers dan Media di Papua: Belum Hadir Memenuhi Hak Atas Informasi Yosep Adi Prasetyo; Problematika Mewujudkan Kedaulatan Pangan di Papua; Kehutanan, Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat di Papua Pasca Kepu…
"Tak ada HAM dan tidak ada hukum di sini. Yang harus kamu lakukan adalah menjawab setiap pertanyaan. Dan ingat, ada orang yang mati setelah keluar dari tempat ini dan ada yang hidup..". Itulah sebagian kesaksian Pius Lustrilanang yang disampaikan di depan Komnas HAM dan wartawan. Buku ini mengungkapkan kembali semangat dasar yang terkandung dalam konvensi itu, termasuk pula berbagai kelemahan …
Menurut pengamatan dan penelusuran penulis, Kerusuhan Mei 1998 adalah hasil rekayasa dari pihak-pihak yang memanfaatkan krisis ekonomi dan kondisi sosial-politik yang rawan, serta sentimen rasial yang sudah ada dan dibina dengan sengaja. Maka terjadilah perusakan besar-besaran dari tempat usaha maupun tempat tinggal warga etnis Tionghoa, dengan mengorbankan sejumlah besar warga non-Tionghoa ter…
Perjanjian mengenai hak asasi manusia yang disusun oleh OHCHR (Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ) adalah suatu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) yang ada dalam hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Format penulisan dalam buku ini dibuat semudah mungkin untuk lebih mu…
Hak asasi manusia adalah salah satu isu global yang sampai saat ini menarik perhatian serius dalam studi hubungan internasional. Masalah muncul karena peningkatan terus-menerus dari pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia, yang menunjukkan bahwa peningkatan dan perlindungan hak asasi manusia masih dalam kondisi yang buruk. Penulis berpendapat bahwa kemajuan dan perlindungan hak …
Dalam mengamankan unjuk rasa, kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati standar dan prinsip HAM. Kajian ini secara khusus membahas mengenai hal itu dan juga menelusuri tentang bagaimana pelaksanaan prinsip dan standar tersebut dalam praktiknya di lapangan. Salah satu kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa prinsip dan standar HAM yang wajib dihormati oleh aparat kepolisian terkait pengama…
Meskipun telah dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia beberapa kasus pelanggaran HAM tidak dapat diproses melalui Pengadilan HAM. Kompetensi Pengadilan HAM menjadi masalah karena Pengadilan HAM hanya memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, tidak banyak kasus pelanggaran hak asasi…
jurnal ini memuat artikel-artikel yang berkaitan dengan demokrasi dan hak asasi manusia.
Topik pada tesis ini menarik untuk diteliti karena ASEAN telah berani melakukan intervensi low coercion terhadap negara anggotanya yang dalam hal ini adalah Myanmar berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan proses demokrasi di negara itu. Mengingat sebelumnya ASEAN sangat kaku dengan prinsip non intervensinya. Tetapi kasus pelanggaran HAM dan demokratisasi yang tidak mendapat perhatian…
These historic documents set forth, in simple, clear and moving languange, the equal and inalienable human right and fundamental freedoms of every man and woman.