Buku ini merupakan laporan Komite Reformasi Sekolah Hukum Pribumi. Komite ini ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur tanggal 4 Januari 1919 No. 18. Pada laporan ini terdapat 4 bab pembahasan dan juga beberapa perbaikan terkait peraturan yang sudah ada. Bab 1 membahas tentang pembentukan dan kegiatan komite. Bab 2 berisi tentang sekolah hukum dan administrasi. Bab 3 menjelaskan tentang pendi…
Buku karya Mr. R. Kranenburg dengan judul ‘Supplement bij Het Nederlandsch Staatsrecht’ membahas tentang adanya penambahan pada hukum tata negara Belanda. Beberapa perubahan penting dalam hukum tata negara Belanda sejak kemunculan edisi ke-6 pada tahun 1946 dan 1947 mengharuskan adanya penambahan. Reformasi konstitusi 1948 menyebabkan hal ini terjadi: Pengunduran diri Ratu Wilhelmina, pembe…
Terbentuknya Hukum Tata Negara Hindia Belanda telah membuka peluang untuk memperluas ‘Beberapa Garis Besar Hukum Negara Hindia Belanda’, di mana saya harus menulis buku dengan judul yang diterbitkan pada tahun 1923. Bahwa karya baru ini juga bukan pesaing Hukum Tata Negara Hindia. Sesuai dengan pasal undang-undang yang seharusnya diketahui dan dikonsultasikan kembali oleh pembaca, atau mena…
"Buku ini berisi tentang Hukum Tata Negara Belanda. Penulis memiliki tujuan agar buku ini dapat menjadi buku pegangan di dalam dunia pendidikan hukum, baik untuk guru maupun pelajar. Oleh karena itu, seluruh materi mengenai Hukum Tata Negara Belanda dibahas dengan lugas dan dengan cara yang efektif. Untuk menjaga isi buku agar tetap praktis dan lengkap, penulis hanya berfokus pada inti dari Huk…
Buku ini merupakan jilid kedua dari HukumTata Negara Belanda dan juga merupakan edisi ke-3 hasil amendemen. Pada jilid ini terdapat banyak perubahan dan penambahan dibandingkan dengan jilid sebelumnya. Terdapat banyak perubahan pada hukum yang tertuang di buku ini, seperti perubahan hukum provinsi, Undang-Undang baru pada konstitusi Hindia-Belanda, rancangan-Kan untuk amendemen Undang-Undang Ko…
Dalam buku ini penulis menjelaskan tentang rekonstruksi Hukum Tata Negara Hindia Belanda. Ilmu hukum yang sebenarnya pernah dideskripsikan oleh Scholten sebagai kajian yang mengkaji hukum yang berlaku sebagai besaran tertentu. Tidak diragukan lagi, untuk setiap cabang ilmu tertentu ada besaran yang diberikan, berasal dari cabang ilmu lain, khususnya dari filsafat. Namun penulis berani meragukan…
Buku ini membahas tentang hukum tata negara Kerajaan Belanda. Beberapa bab pembahasan yang dibahas dalam buku ini yaitu otoritas konstitusional, otoritas legislatif, otoritas eksekutif, dan pegawai negeri. Dalam paragraf pertama dari bab pertama, penulis telah menjelaskan bahwa kedaulatan dalam arti aslinya menunjukkan kekuatan orang yang diberi wewenang untuk mengatur secara independen kepada…
"Buku ini menyampaikan refleksi hukum tata negara dan internasional. Setiap ilmu memiliki prinsipnya sendiri. Apa pun lingkaran subjek yang dibahasnya, yang menjadi ujung tombak penyelidikan adalah kebenaran yang memberikan panduan, dan yang tidak berisi apa-apa selain pengembangan dan penerapan. Begitu pula dengan hukum tata negara dan hukum internasional. Riset dan argumen akan sia-sia kecual…
Van Assenderp membahas hukum tata negara Belanda dan Hindia Belanda dalam buku ini. Buku ini digunakan untuk pembelajaran di sekolah. Hukum tata negara Hindia Belanda selalu disajikan dengan cara yang buruk dalam buku Belanda tertentu, sayangnya buku-buku tersebut terus digunakan oleh sekolah-sekolah di Hindia Belanda. Penerbitan buku ini selain bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai hu…
Buku ini memuat seluruh Peraturan Tata-tertib lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen), sejak yang pertama yaitu dengan dibentuknya Komite Nasional Pusat dengan Badan Pekerjanya, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebelum Pemilihan Umum yang kedua tahun 1971 kecuali Peraturan Tata-tertib DPR-RIS.
Jatuhnya memorandum DPR RI kepada Presiden K.H. Abdurahman Wahid beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti dan di pungkasi dengan pelaksanaan di MPR. Peristiwa itu disadari atau tidak telah menguras enerji seluruh bangsa dengan mengorbankan berbagai kepentingan yang seharusnya dapat di laksanakan, peristiwa ini menyebabkan bergejolaknya terkontaminasi politik tingkat tinggi para elit politik.
Berbicara tentang hukum parpol dan pemilu tentu berbeda dengan berbicara tentang pemilu. Bicara pemilu itu berbicara berbagai dimensi keilmuan, namun hukum parpol dan pemilu berbicara tentang pemilu dari perspektif hukum. Substansi Hukum Parpol dan Pemilu merupakan substansi hukum yang bersifat ekstra yuridis, karena di dalamnya bukan hanya membahas apa itu pemilu, sejarah pemilu saja, tetapi h…
Buku ini memfokuskan pada kajian terhadap persoalan hukum ketatanegaraan di Indonesia, yaitu sistem pemerintahan presidendial murni di Indonesia pascaamandemen UUD 1945 yang tak berjalan efektif dan belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ketidakharmonisan antara sistem kepartaian dan sistem pemilu dengan sistem pemerintahan presidensial melalui kebijakan perundang-undangan di bidang polit…
Pembangunan hukum di Indonesia hingga kini secara umum masih belum sesuai dengan harapan. Pemikiran, sistem, dan praktik penegakan hukum yang ada selama ini cenderung bersifat positivistik, yakni semata mata mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif saja. Pada gilirannya, kecenderungan ini justru berakibat pada terabaikannya keadilan substansial dalam proses penegakkan hukum it…
Buku ini menarik untuk dibaca karena di dalamnya membahas tentang keberadaan MPR RI pada masa berlakunya UUD 1945 yang dimulai periode pertama, 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Buku ini pembahasannya dari perspektif ilmu hukum tata negara. Karena itu, buku ini bisa menjadi pilihan bagi semua kalangan yang mempunyai minat di bidang hukum tata negara dan politik, para mahasiswa, praktisi…
Karya ilmiah untuk ditujukan untuk menambah khazanah informasi hukum di bidang Hukum Tata Negara berkenaan dengan amandemen. Perubahan sistem dan struktur ketatanegaraan ini tentunya memperngaruhi pendistribusian kewenangan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.