Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1953 dalam Lembaran Negara nomor 27, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri, bahwa beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja Jakarta Raya perlu segera dikembalikan menjadi tanah Negeri…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 98. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang diny…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 630. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 2 tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952" (Lembaran Negara nomor 2 tahun 1952) sebagai Undang-Undang. Undang-undang Dasar Sementara …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Apotik Darurat. Dikarenakan jumlah apoteker di Indonesia yang masih sedikit sehingga pembuatan dan pembagian obat-obat secara teratur untuk rakyat tidak berjalan lancar, maka diperlukan Undang-undang yang mengatur agar …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 18, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pembukaan Apotik. Dalam rangka pelaksanaan amanat UUDS Pasal 42, maka perlu diadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik. Dalam Undang-undang ini, dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 670. Undang-undang ini mengatur tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. Dalam rangka mendapatkan masukan bagi negara atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum, maka perlu dilakukan pengubahan dan penam…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang” (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 96 dan Pasal 14…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 97. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yan…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang din…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) menyatakan bahwa Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 94. Undang-undang ini menyebutkan dalam pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 menyatakan bahwa bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undnag in…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kemen…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 92. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XIV, Bab I (Pengeluaran) dan, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Ke…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 91.Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada Pasal 1 Bagian XIII, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kem…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Desember 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979 undang-undang ini menetapkan tentang pemberian tanda-tanda kehormatan atas jasa baktinya mendapat penghargaan yang wajar dari Negara, maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran Negara Republik I…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Oktober 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2976 undang-undang ini membahas tentang larangan penarikan cek kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran lalu-lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya, untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-undang Nomor 17 Tahu…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 April 1961 dalam Lembaran Negara No. 207 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2270 merupakan undang-undang tentang ilmu dan keahlian azasnya untuk mengabdi kepada tanah air, karenanya perlu dikembangkan dan dilaksanakan, bahwa dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana sangat diperlukan tenaga sarjana dari perbagai jurusan,…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971dalam Lembaran Negara Nomor 79 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2974 undang-undang ini membahas tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1967 yang harus disampaikan oleh Pemerin…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1961 dalam Lembaran Negara No. 214 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2273 merupakan undang-undang tentang pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila karena peraturan-peraturan lama tidak ses…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2972 undang-undang ini menetapkan pada tanggal 24 Nopember 1970 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia dan Perjanjian Persahabatan ini perlu disetujui dengan Undang-undang.