Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai tindakan yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana kini dikategorikan dalam tindak pidana. Hal ini sudah sangat lazim di dalam dunia hukum, mengingat dunia hukum akan selalu berupaya untuk mengatur masyarakat sesuai dengan moralitas yang dimiliki oleh tiap individu. Hukum sendiri memiliki dua sisi, ibaratnya sekeping mata uang, yang …
Laju Perkembangan teknologi yang pesat mengubah peta dan arah interaksi antar anggota masyarakat ke digitalisasi dana elektronisasi data maupun transaksi komersial. Keadaan demikian memaksa hukum untuk menyesuaikan perubahan tersebut dengan perangkat aturan perundang-undangan yang berkaitan didalamnya
Buku ini memaparkan secara komprehensif aspek yuridis dari harta bersama dengan segala anasir yang terkait didalamnya. Dalam buku ini, diketengahkan terlebih dahulu kedudukan harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia.
Pada dasarnya KUHAP diharapkan secara efektif dapat mengubah mental penegak hukum sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan pendekat manusiawi yang memenuhi rasa tanggung jawab.
Peraturan perundang-undangan dalam penerapannya memerlukan yurisprudensi tersebut banyak yang tidak diketahui oleh praktisi, dosen maupun mahasiswa, karena kumpulan yurisprudensi secara berkala hanya beredar di kalangan hakim, terutama yurisprudensi yang lama.
Pada satu sisi, putusan hakim merupakan dimensi paling menentukan dalam proses perkara perdata. Akan tetapi, di sisi lainnya banyak menimbulkan problematika karena putusan hakim yang dibuat tidak mengindahkan aspek normatif lazimnya menimbulkan permasalahan tersendiri ketika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam era reformasi yang penuh euphoria kebebasan, cenderung para wartawan kita lebih bersikap arogan. Mereka selalu menonjolkan kebebasan daripada tanggungjawab sosial. Peradilan terhadap pers diartikan sebagai ancaman terhadap freedom of the press.
Hubungan Industrial yang damai, harmonis dan dinamis mensyaratkan adanya sebuah sistem yang efisien, aksesibel dan berfungsi secara baik untuk pencegahan dan penyelesaian secara tertib dari perselisihan industrial. UU No. 2 Thaun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial membentuk sebuah sistem penyelesaian baru di Indonesia.