Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 135, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 134, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 133, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 132, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 131, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 130, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 128, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 127, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Juni 1973 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 3008. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 1972/1973. APBN Tahun Anggaran 1972/1973 adalah APBN tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh m…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1973 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 2998. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 1973/1974. APBN Tahun Anggaran 1973/1974 adalah APBN tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 – 1973/1974. Oleh sebab itu APBN tahun a…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Maret 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 11, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Perobahan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Perobahan terjadi karena Panitia Khusus APBN Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1979 dalam Lembaran Negara nomor 25, Tambahan Lembaran Negara nomor 3139. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun terakhi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Maret 1980 dalam Lembaran Negara Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159, merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, yang merupakan rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 3223. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan B…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 33, Tambahan Lembaran Negara nomor 3222. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan B…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 32, Tambahan Lembaran Negara nomor 3221. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan B…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 31, Tambahan Lembaran Negara nomor 3220. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan B…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 14 Mei 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Mei 1952 dalam Lembaran Negara nomor 37. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950" (Undang-undang Darurat nomor 22 tahun 1951). Peraturan-per…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 110. Undang-undang ini menetapkan Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 untuk Kementrian Keuangan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 109. Undang-undang ini menetapkan Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 untuk Kementrian Agraria.