Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 127. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 Dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 128. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 129. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 130. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 131. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 132 . Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 133. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 134. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 135. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur Padang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 136. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 137. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985 dalam Lembaran Negara nomor 14 dan tambahan lembaran negara nomor 3286, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1985/1986, pada undang-undang ini prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang perekonomian dengan titik berat pada sektor p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 80 tambahan lembaran Negara nomor 3489 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk memenuhi kewajiban dalam mengadakan perhitungan dan belanja negara tahun anggaran 1989/1990 yang menetapkan pendapatan dan belanja …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 79, tambahan lembaran Negara nomor 3488 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Tambahan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1991/92. Dalam tahun anggaran 1991/92, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih b…
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 85, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Perhubungan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 85, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Perhubungan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian pertahanan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian perekonomian pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 81, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pertanian pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 80, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Keuangan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan diantaranya penerimaan bunga uang muka pada beberapa Bank, pembayaran dari barang-barang yang telah dibeli dengan kr…