Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 No. 1 - 54
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 1 - 49
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No. 1 - 91
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 1 - 55
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 No. 1 - 54
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 1 - 125
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 1 - 98 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 99 - 160
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. No. 1 - 160
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 50 Tahun 1986 dan Keppres Nomor 3, 7, 8, 9, 14, 15, 18, 19, 21, 26, 31, 37, 43, 44, 45, 46, 49, 51, 58, 59, 60. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 3320 - 3344 (TR).
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 2 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 36 Tahun 1977. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 No. 3094 - 3113 (TR).
Sejak adanya perubahan UUD 1945 di tahun 1992-2002 kewenangan MPR mengalami reduksi di Pasal 3 dan tidak ada lagi kewenangan MPR untuk membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun ketetapan MPR. dan untuk menindak lanjuti hasil perubahan UUD 1945 tersebut, antara lain dikeluarkanlah ketetapan MPR No.1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Manteri dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ke…
Undang - undang mengenai Kepolisian Negara
2 eks