Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 November 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660 merupakan undang-undang yang dibuat untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang andal untuk…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Oktober 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4653 merupakan Undang-Undang yang sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan ekstern…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634. merupakan Undang-Undang yang menjelaskan bahwa Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Undang-Undang nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewar…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633. merupakan Undang-Undang yang berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan rakyat aceh yang memiliki ke…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4631 merupakan Undang-Undang yang memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Un…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620 merupakan undang-undang yang dibuat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan untuk itu Pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah-langkah pemulihan atau pengembalian asset-aset hasil t…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4617 merupakan undang-undang yang dibuat bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasiona yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerja s…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616 merupakan undang-undang yang dibuat bahwa terorisme merupakan kejahatan manusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman sertius terhadap kedaulatan setiap Negara karena teroris merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhada…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611 merupakan undang-undang yang dibuat mewujudkan tata kehidupan bangsa, Negara dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur dan berkeadilan guna menegakkan hukum dan keadilan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat dan kehidupan ketatanegaraaan m…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 120. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian ix (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 121. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian x (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 122. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xi (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 123. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xii (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 124. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xiii (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 88, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 125. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xiv (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 87, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Peneranganpada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 126. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xv (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 127. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 Dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 128. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.