Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 129. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 130. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 131. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 132 . Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 133. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 134. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 135. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur Padang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 136. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 137. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 7 Januari 2002 dalam Lembaran Negara nomor 1, Tambahan Lembaran Negara nomor 4167, merupakan perubahan terhadap undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang APBN tahun anggaran 2001 karena memburuknya perkembangan situasi global dan menyebabkan serangkaian kebijakan yang ditempuh untuk meredam berbagai tekanan terhadap kondisi perekono…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Desember 2003 dalam Lembaran Negara nomor 139, Tambahan Lembaran Negara nomor 4337. Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Negara untuk tahun 2004 yang merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berlanjut dan pelaksanaan desentralisasi fiscal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 115, Tambahan Lembaran Negara nomor 4327. Panas bumi adalah sumber daya alam yang ramah lingkungan dan dapat menjadi sumber alternative energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional. Operasional dan pengusahaannya meliputi survey, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfa…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 114, Tambahan Lembaran Negara nomor 4326. Perubahan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang telah disesuaikan dengan jumlah tambahan pendapatan dan belanja yang baru.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Agustus 2003 dalam Lembarab Negara nomor 98, Tambahan Lembaran Negara nomor 4316. Undang-undang ini mengatur kekuasaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, antara lain berwenang untuk menguji konstitusi UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juli 2003 dalam Lembaran Negara nomor 91, Tambahan Lembaran Negara nomor 4309. Undang-undang ini mengesahkan ILO Covention No. 81 menjadi Undang-undang dan menjadikan salinan asli dalam bahasa Inggeris dan Perancis serta terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai bagian tak terpisah dari Undang-undang ini
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 April 2003 dalam Lembaran Negara nomor 45, Tambahan Lembaran Negara nomor 4284. Penetapan Undang-undang terorisme untuk memberikan legalitas hukum yang lebih kuat dalam upaya Indonesia melawan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam keamanan nasional dan internasional.
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta tanggal 4 April 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4285.Penetapan Undang-undang terorisme untuk memberikan legalitas hukum yang lebih kuat dalam upaya Indonesia melawan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam keamanan nasional dan internasional. Khususnya setelah peristiwa bom Bali.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum pemilu di Indonesia untuk mengisi jumlah 550 kursi DPR. Ketentuan jumlah suara untuk terpilih sebagai anggota DPR dan DPD. Ketentuan mengenai KPU, Pengawas Pemilu, penyelesaian sengketa, putusan pengadi…