Buku ini merupakan pengembangan dari tulisan Penulis tentang Bab Otonomi Parlemen pada Buku Penulis yang berjudul "Manajemen Keparlemenan: Strategi dan kebijakan dalam Mengelola Perubahan diantara Agenda dan Sinisme-Resistensi Publik", yang diterbitkan oleh P3DI Setjen DPR RI tahun 2011.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juli 2016 dalam Lembaran Negara No.146 Tambahan Lembaran Negara No. 5907, merupakan undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 diperkirakan akan mencapai sekitar 5,2o/o (lima koma dua persen) atau lebih rendah dari asumsi APBN tahun 2016 sebesar 5,3% (lima…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 2015 dalam Lembaran Negara No. 278, Tambahan Lembaran Negara No. 5767, merupakan undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekon…
Buku ini menguraikan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional baik jangka panjang, menengah, dan pendek atau tahunan. Peran APBN dalam Perekonomian, Struktur APBN, Siklus Pembahasan dan Penetapan APBN, Kelembagaan dan Tugas Badan Anggaran. Selain itu, untuk memudahkan dalam memahami buku ini juga diberikan definisi/pengertian dari masing-masing nomenklatur. Penyajian secara kronologis da…
Buku ini membahas tiga aspek mendasar pengelolaan APBD provinsi. Pertama, kajian tentang konsep penyusunan dan pengelolaan APBD; kedua, gambaran umum pelaksanaan APBD provinsi secara nasional sebagai basis komparasi bagi daerah otonomi baru, ketiga, kajian tentang kinerja dan prospek pengelolaan APBD daerah otonomi baru. Kajian tersebut mencakup kondisi umum, proses perencanaan dan realisasinya…
Buku ini berisi Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1990-1991 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pernyataan pemerintah pada Draft Rencana Pembangunan Tahunan dan APBN 2001 untuk Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Buku ini berisi Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1997-1998 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Buku ini berisi Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1996-1997 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Buku ini berisi Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1983-1984 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Buku ini berisi Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1989-1990 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Buku ini berisi Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1986-1987 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pernyataan pemerintah pada RAPBN tahun 1984-1985 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 115. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Vb (Kementrian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 111. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Dalam Negeri Bagian III terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 113. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan dan jawatanjawatan (pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan,…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 114. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Va (kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 116. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian VI (kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 112. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Keuangan Bagian IV terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 119. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian viii b (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.