Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 137. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian I.B.W X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985 dalam Lembaran Negara nomor 14 dan tambahan lembaran negara nomor 3286, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1985/1986, pada undang-undang ini prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang perekonomian dengan titik berat pada sektor p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 80 tambahan lembaran Negara nomor 3489 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk memenuhi kewajiban dalam mengadakan perhitungan dan belanja negara tahun anggaran 1989/1990 yang menetapkan pendapatan dan belanja …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 79, tambahan lembaran Negara nomor 3488 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Tambahan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1991/92. Dalam tahun anggaran 1991/92, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih b…
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 85, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Perhubungan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 85, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Perhubungan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian pertahanan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian perekonomian pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 81, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pertanian pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 80, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Keuangan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan diantaranya penerimaan bunga uang muka pada beberapa Bank, pembayaran dari barang-barang yang telah dibeli dengan kr…
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 79, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Keuangan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 78, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang beberapa penerimaan yang berhadapan dengan pengeluaran umum, penerimaan berhadapan dengan tanah partikelir dan rupa-rupa pener…
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 77, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan anggaran baik dari segi penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri dalam tahun dinas 1955.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 76, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan anggaran baik dari segi penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kementrian Luar Negeri dalam tahun dinas 1955.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2010 dalam lembaran negara nomor 33 tambahan lembaran negara nomor 2832, undang-undang ini membahas tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 1968. Pemerintah dalam melaksanakan APBN 1968 dengan mengintensifkan pelaksanaan tertib hukum dan menegakkan tertib hukum ekonomi yang mempunyai makna bahwa pelaksanaan s…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010 dalam lembaran negara nomor 21 tambahan lembaran negara nomor 2830. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966, yang perlu diubah dan ditambah untuk kedua kalinya dan disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah tanggal 3 Oktober.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 129, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Juni 1983 dalam Lembaran Negara nomor 34 dan tambahan lembaran negara nomor 3256 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1979/1980 yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran pendapatan …