Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 116, Tambahan Lembaran Negara nomor 4431.Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusian, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien; pembentukan konsil kedokter…
elama ini kegentingan yang memaksa, sebagai syarat ditetapkan Perpu dalam Pasal 22, dibedakan dengan keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945 sehingga Perpu tidak dikategori sebagai undang-undang darurat (emergency law). Wewenang Presiden menetapkan Perpu termasuk kekuasaan yang tidak terbatas (unlimited powers) karena mengamputasi kewenangan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk UU, mengabaika…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca-Pemberlakuan UU Cipta Kerja - Muhammad Yaasiin Raya Buku ini berisi tentang penjelasan secara komprehensif tentang kajian hasil penelitian terdahulu dan kaitannya dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian isinya di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Buku ini berisi gagasan Peter Noll, Burkhardt Krems, dan Van der Velden mengenai ilmu yang berkaitan dengan proses, metoda, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pengelompokan norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Nawiasky ke dalam pengajaran di bidang hukum di tanah air Indonesia. Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungs-wissenscaft) yang mulai diperkenalkan ole…
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Presiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, namun masih menimbulkan kekhawatiran publik, terutama para kaum pekerja/buruh. Politik hukum dari pembentukan UU Cipta Kerja secara formal dan materiil, alih-alih memberikan kemudahan kepada buruh, sejatinya malahan lebih menunjukkan keberpihakannya kepada pe…
Buku ini membahas konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat dua cara pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Kedua pendekatan ini digunakan oleh KPPU untuk menganalisis apakah ada atau tidak indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dibahas secara mendalam mengenai konsep dan pend…
Hingga saat buku ini diterbitkan sudah ada sekitar 80 negara yang telah memiliki Mahkamah Konstitusi Constitutionsl Court). Dari negara yang telah mendirikan mahkamah Konstitusi itu, hampir semua sudah melengkapi dengan kewenangan constitutional question atau yang disebut juga dengan istilah pengujian norma konkret. sayangnya Mahkamah Konstitusi RI justru belum memiliki kewenangan tersebut. Ke…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara nomor 176, Tambahan Lembaran Negara nomor 4924, merupakan undang-undang yang memuat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden…
Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta meng- gabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Ta…
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai P…
Buku ini merangkum isu produk halal bagi umat Muslim. Halal atau haram mengandung nilai-nilai ritual atau obada sebagaimana diyakini para pemeluknya. Mengapa halal begitu penting, karena halal adalah bagian dari gaya/cara hidup yang telah diatur dalam Islam. Tujuannya pasti untuk kebaikan manusia. Halal yang dimaksud meliputi halal zatnya. Halal cara memperolehnya. Halal cara memprosesnya. Hala…
Penerbitan naskah akademik ini dimaksudkan agar khazanah informasi mengenai sistem pemasyarakatan bertambah, di samping itu agar Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggota jaringan agar dapat ditemukan oleh semua masyarakat Indonesia, dan agar dengan naskah akademis ini dapat menjadi acuan atau referensi dalam upaya penyusunan Perubahan at…
"Profesor Irwandi Jaswir sudah diakui luas di tingkat internasional, regional, dan nasional sebagai pioner dan pengembang `halal science`. Tapi tak banyak yang tahu riwayat hidup dan perjalanan keilmuannya yang luar biasa. Buku ini menyajikan berbagai sisi perjalanan hidup dan kariernya itu dalam konteks lingkungan lebih luas."–Profesor Azyumardi Azra, CBE, Guru Besar dan Rektor IAIN/UIN Syar…
undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 4324. Setiap usaha melegalkan uang yang diperoleh dari usaha atau kegiatan yang illegal seperti korupsi, terorisme, penyuapan, penyelundupan termasuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) bertugas untuk…
Buku dengan judul “Ke-bijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Masa ke Masa”, merupakan kajian lebih lanjut dari penulis, yang berangkat dari perso-alan-persoalan yang muncul selama mendalami masalah APBN. Dengan diter-bitkannya buku ini semoga akan menjadi masukan bagi pengambil kebijakan bahwa begitu besar persoalan yang dihadapi APBN yang belum terpecahkan…
Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undng nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen, sehingga pada gilirannya pengusaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat