Umum dipahami, dalam menggunakan profesionalisme dan integritas, dalam hal ini kemandirian dan kebebasan hakim menerima, memeriksa, mengadili dan atau memutus, khususnya perkara pidana, secara teoritis dijamin oleh undang-undang, secara praktis juga tidka ada hambatan. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, tidak pernah ada pengaruh secara langsung baik dari atasan, teman seprofesi maupu…
Korupsi, terorisme, dan narkoba adalah tiga bentuk tindak pidana yang dianggap paling mengkhawatirkan. Keberadaan ketiga kejahatan tersebut dapat memberikan dampak sistematis, perlahan namun pasti kehancuran elemen bangsa. Dampaknya tidak hanya pada saat ini tapi juga di masa depan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah ketiga tindak pidana tersebut. Mulai dari pembuatan regulasi khusus…
Globalisasi yang ditandai kemajuan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, disamping berpengaruh positif, juga berpengaruh negatif dengan meningkatnya aktivitas kriminal dalam bebagai bentuk. Diera globalisasi saat ini, semua komponen bangsa dituntut berperan aktif untuk memberikan perhatian yang maksimal terhadap anak-anak bangsa. Anak ini akhirnya terjerumus ke jalan yang salah (sebagai tind…
Tema yang dikemukakan dalam tulisan ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk melakukan pembaharuan hukum pidana nasional, berkaitan erat dengan kenyataan sejarah masyarakat Indonesia yaitu hukum adapt dan masyarakat yang religius. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji mengenai bentuk-bentuk pidana yang pernah berlaku di masyarakat Indonesia dengan anggapan sementara bahwa hanya dengan mengupayakan…
Kehadiran hakim ad hoc dalam peradilan khusus pidana tidak jelas konsepnya. Konkretnya, hakim ad hoc yang telah diadakan dalam peradilan khusu pidana, HAM, Tipikor dan perikanan lebih bersifat reaktif daripada konseptual.
Entah sampai kapan negeri ini akan bersih dari monster bernama korupsi. Reformasi yang digulirkan sepuluh tahun silam nampak tidak berdaya memotong gerak dan sepak terjang para koruptor yang semakin kalap dan menjadi-jadi saja memakan uang rakyat dan negara demi kepentingan perut dan golongan mereka. Buku ini membahas modus operandi beserta berbagai hal yang menyertainya. Yakni apa makna modus…
Secara garis besar paparan ide mengenai pemikiran ke arah pengembangan hukum pidana dalam buku ini dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bagian kajian. Diantaranya berkaitan dengan substansi hukum pidana. Dimulai dengan mengidentifikasi bergesernya paradigma dalam ilmu hukum pidana. Sejalan dengan munculnya berbagai periwtiwa pada tataran global hingga isu terorisme.
Dalam buku ini penulis mencoba memperkaya khazanah kepustakaan hukum acara pidana melalui buku ini. Dalam buku ini penulis berusaha agar adanya keseimbangan persepsi, teoritik dan praktik.
Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada (para) pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai kea…