Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan negara dalam mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Dalam rangka pengelolaan dan pertang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 November 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4571 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonom…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk Pengesahan Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang sudah terlebih dahulu disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dimana hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4557 merupakan undang-undang mengenai hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 110 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4549 merupakan Perubahan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 karena telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro yang berpengaruh pada p…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 merupakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah belum mengatur mengenai penundaan penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan atau gang…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4547 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku. Dengan di…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4546 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Den…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4544 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya r…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535 mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lemb…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Agustus 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4523 merupakan undang-undang yang dibuat dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memerlukan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkunga…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4512 merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 karena telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang m…
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 8 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta. Dengan adanya undang-undang ini, Jogjakarta berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 14 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan daerah kota besar dalam lingkungan propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Dengan adanya undang-undang ini, keempat propinsi tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 8 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Barat berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 8 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Jawa Tengah. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Tengah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 8 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah kabupaten di Jawa Timur. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Timur berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan propinsi Jawa Barat. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Barat berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan propinsi Jawa Tengah. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Tengah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan tarip pajak pendapatan untuk tahun 1950. Mengingat keadaan perekonomian pada tahun tersebut mengutamakan tarif pajak peralihan yang lebih dari tarif pajak pendapatan, maka undang-undang pajak pendapatan diubah dari undang-undang sebelumnya. Diharapkan bahwa dengan sistim …