Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 42, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara nomor 5 tahun 1950) sebagai Undang-undang. Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi R…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 40, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Dalam rangka penggantian perseroan terbatas "De Javasche Bank” dengan badan hukum baru yakni “Bank Indonesia” dan agar pimpinan bank sentral yang telah dinasionalisasi de…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 37, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sehubungan Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 36, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 Pasal 17 tentang kedudukan keuang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 April 1953 dalam Lembaran Negara nomor 33, Tambahan Lembaran Negara nomor 396. Undang-undang ini mengatur tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada de Javasche Bank. Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini, maka persediaan uang emas dan bahan uang emas milik D.Javasche Ba…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 April 1953 dalam Lembaran Negara nomor 29, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rangka pemilihan Anggota Konstituante dan DPR perlu,diadakan peraturan undang-undang dimana diatur pula jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan k…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1953 dalam Lembaran Negara nomor 27, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri, bahwa beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja Jakarta Raya perlu segera dikembalikan menjadi tanah Negeri…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 98. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang diny…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 630. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 2 tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952" (Lembaran Negara nomor 2 tahun 1952) sebagai Undang-Undang. Undang-undang Dasar Sementara …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Apotik Darurat. Dikarenakan jumlah apoteker di Indonesia yang masih sedikit sehingga pembuatan dan pembagian obat-obat secara teratur untuk rakyat tidak berjalan lancar, maka diperlukan Undang-undang yang mengatur agar …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 18, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pembukaan Apotik. Dalam rangka pelaksanaan amanat UUDS Pasal 42, maka perlu diadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik. Dalam Undang-undang ini, dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 670. Undang-undang ini mengatur tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. Dalam rangka mendapatkan masukan bagi negara atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum, maka perlu dilakukan pengubahan dan penam…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang” (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 96 dan Pasal 14…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 97. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yan…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang din…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) menyatakan bahwa Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 94. Undang-undang ini menyebutkan dalam pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 menyatakan bahwa bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undnag in…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kemen…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 92. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XIV, Bab I (Pengeluaran) dan, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Ke…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 91.Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada Pasal 1 Bagian XIII, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kem…