Umum dipahami, dalam menggunakan profesionalisme dan integritas, dalam hal ini kemandirian dan kebebasan hakim menerima, memeriksa, mengadili dan atau memutus, khususnya perkara pidana, secara teoritis dijamin oleh undang-undang, secara praktis juga tidka ada hambatan. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, tidak pernah ada pengaruh secara langsung baik dari atasan, teman seprofesi maupu…
Korupsi, terorisme, dan narkoba adalah tiga bentuk tindak pidana yang dianggap paling mengkhawatirkan. Keberadaan ketiga kejahatan tersebut dapat memberikan dampak sistematis, perlahan namun pasti kehancuran elemen bangsa. Dampaknya tidak hanya pada saat ini tapi juga di masa depan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah ketiga tindak pidana tersebut. Mulai dari pembuatan regulasi khusus…
Pemberian properti bagi asing selama ini terhalang oleh asas nasionalitas yang menerapkan prinsip perlakuan berbeda dalam hukum pertanahan yang dalam praktik cenderung menerapkan asas pelekatan vertikal. Perlakuan tersebut berdampak negatif pada iklim investasi Indonesia, khususnya dalam bidang properti. Konsep pengembangan hukum bangunan tidak saja bermanfaat untuk menstimulus investasi asing …
2 buku
Kompilasi hukum perdata dalam dimensi kini, masa mendatang dan aspek hukum perdata dalam spesifikasi umum dan khusus di satu sisi dan ilmu hukum perdata yang ditelaah dalam buku ini, bersifat relatif lengkap. Juga dibahas ketentuan hukum acara perdatanya, perkembagngan pengadilan perkara perdata niaga mulai kalangan mahasiswa, masyarakat, ilmuan hukum, para teoritis, praktisi, para legalisi dap…
Penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa di selesaikan dengan hanya melakukan penegakan hukum (hard approach) namun juga harus dilakukan dengan pendekatan lunak (soft approach). Di Indonesia model pendekatan lunak dilakukan dalam program deradikalisasi, terutama terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Pelaksanaan program deradikalisasi dimulai sejak dalam proses penyidikan, penuntutan…
Secara garis besar paparan ide mengenai pemikiran ke arah pengembangan hukum pidana dalam buku ini dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bagian kajian. Diantaranya berkaitan dengan substansi hukum pidana. Dimulai dengan mengidentifikasi bergesernya paradigma dalam ilmu hukum pidana. Sejalan dengan munculnya berbagai periwtiwa pada tataran global hingga isu terorisme.