Dalam buku ini penulis mencoba memperkaya khazanah kepustakaan hukum acara pidana melalui buku ini. Dalam buku ini penulis berusaha agar adanya keseimbangan persepsi, teoritik dan praktik.
Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada (para) pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai kea…