Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pert…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 Juli 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 maka diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Hal ini d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 20 Maret 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436 merupakan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 yang merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan men…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 35 dan tambahan lembaran negara nomor 3554, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1991/1992. Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1991/1992 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjaw…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1994 dalam Lembaran negara nomor 23 dan tambahan lembaran negara nomor 3548 merupakan undang-undang yang mengatur tentang tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1993/1994. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terha…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 dalam Lembaran Negara nomor 18 dan tambahan lembaran negara nomor 3543 merupakan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1994/1995, dan dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/1994 yang merupakan tahun terakhir Repelita V, maka proses pembangunan jangka panjang pertama tahap I …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521 undang-undang ini menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti pr…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532 undang-undang ini menetapkan tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam tahun anggaran 1992/93 diperlukan t…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534 undang-undang ini menetapkan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Maret 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403 merupakan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan mene…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Juli 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3416 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini Pendapatan Negara dalam tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp. 27.286.…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Juli 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3415 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 maka diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990. Hal ini d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2002 dalam Lembaran Negara nomor 136 dan tambahan lembaran negara nomor 4249 Merupakan undang-undang yang mengatur tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara. APBN tahun anggaran 2003 berfungsi sebagai implementasi rencana pembangunan tahunan sektor pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang- undang nom…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4208 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 12.963.434.999.380,00. Sed…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3990 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 6.433.354.892.231,00. Sedangkan …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan karena telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempen…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 84 dan tambahan lembaran negara nomor 3615. Undang-undang ini mengatur dan membahas tentang Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1993/1994, Perhitungan anggaran negara merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebij…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 27 April 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3593 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun A…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Maret 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 yang disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan. An…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Agustus 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3605 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00. Sedangkan S…