Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 114, Tambahan Lembaran Negara nomor 4326. Perubahan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang telah disesuaikan dengan jumlah tambahan pendapatan dan belanja yang baru.