Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Juni 2013 dalam Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara no. 5426, merupakan undang-undang mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.