Undang-undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan per-tanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1996/1997 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp1.017.516.727.734 (satu triliun tujuh belas miliar …