Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran Negara nomor 48 dan tambahan lembaran negara nomor 3827, merupakan undang- undang yang membahas tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil. Undang-undang ini dibentuk untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat