Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 292, Tambahan Lembaran Negara No. 5601, merupakan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan keda…