Pembahasan dalam buku ini terdiri dari beberapa bab yakni: Perencanaan strategis kantor hukum, Pengelolaan kantor hukum, Manajemen seumber daya manusia, Pengelolaan mutu, Sistem Informasi Lawfirm, Strategi marketing dan hubungannya dengan klien dan calon klien.
Buku ini merupakan kumpulan antara toritis dan praktis yang dipadukan melalui pengalaman penulis sebagai advokat. Buku ini juga membahas sejarah perkembangan advokat khususnya di Indonesia juga wadah organisasi yang menaunginya seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan juga KAI ( Kongres Advokat Indonesia)
Dalam undang-undang ini diatur secara konprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian advokat seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan Organisasi Advokat yang kuat dimasa mendatang. Demikian juga diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 April 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288. Undang-undang ini mengatur tentang profesi Advokat di Indonesia, tentang syarat administrasi, pengangkatan sumpah, advokat asing, organisasi advokat, atribut, kode etik profesi, sangsi, dan ketentuan peralihan.