Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 103 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 705. Undang-undang ini perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi; dan memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang;