Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 501. Undang-undang ini mencabut alat pembayar yang sah dari uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 34) jo. keputusan Menteri Keuangan tertan…