Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dalam Lembaran Negara no. 149, Tambahan Lembaran Negara no. 5330, merupakan undang-undang yang mengenai Pengesahan Optional Protokol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi A…