Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 115. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Vb (Kementrian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 111. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Dalam Negeri Bagian III terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 113. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan dan jawatanjawatan (pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan,…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 114. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Va (kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 116. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian VI (kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 112. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Keuangan Bagian IV terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 119. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian viii b (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 98. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang diny…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971dalam Lembaran Negara Nomor 79 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2974 undang-undang ini membahas tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1967 yang harus disampaikan oleh Pemerin…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 109. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi Bagian I terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republ…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Luar Negeri Bagian II terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 117. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian Vii (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 118. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian viii a (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 120. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian ix (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 121. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian x (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 122. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xi (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 123. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xii (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 124. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xiii (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 126. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xv (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 127. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 Dan 1953.