Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Juni 1985 dalam lembaran Negara nomor 43, tambahan lembaran Negara nomor 3297 mengatur tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Perubahan ini didasarkan atas perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, realisasi penerimaan negara lebih renda…