Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Kehakiman pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 89, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Kesehatan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 88, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 87, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Peneranganpada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 85, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Perhubungan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 85, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Perhubungan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian pertahanan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian perekonomian pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 81, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pertanian pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 80, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Keuangan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan diantaranya penerimaan bunga uang muka pada beberapa Bank, pembayaran dari barang-barang yang telah dibeli dengan kr…
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 79, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Keuangan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 78, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang beberapa penerimaan yang berhadapan dengan pengeluaran umum, penerimaan berhadapan dengan tanah partikelir dan rupa-rupa pener…
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 77, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan anggaran baik dari segi penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri dalam tahun dinas 1955.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam lembaran negara nomor 76, Pembentukan undang-undang ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat dalam rapat pleno terbuka, undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan anggaran baik dari segi penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kementrian Luar Negeri dalam tahun dinas 1955.