Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1965 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor merupakan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi keuangan untuk menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan anggaran.