Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2009 dalam Lembaran Negara nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5038. Undang-undang nomor 41 tahun 2008 perlu dilakukan perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal. Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang tahun 2008, maka pemerintah memandang perlu memutakh…