Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 125. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian xiv (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.