Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 42, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara nomor 5 tahun 1950) sebagai Undang-undang. Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi R…