Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 45. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela. Sehubungan dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang, maka diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-undang No…