Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Apotik Darurat. Dikarenakan jumlah apoteker di Indonesia yang masih sedikit sehingga pembuatan dan pembagian obat-obat secara teratur untuk rakyat tidak berjalan lancar, maka diperlukan Undang-undang yang mengatur agar …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 18, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pembukaan Apotik. Dalam rangka pelaksanaan amanat UUDS Pasal 42, maka perlu diadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik. Dalam Undang-undang ini, dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali …