Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 12 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase karena undang-undang yang kini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha, perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik nasional maupun internasi…