Sebagai sumber informasi, arsip dapat membantu mengingatkan bahwa dalam rangka pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Tujuan kearsipan secara umum adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban penyelenggaraan kehidupan dengan tuntutan kebutuhan dari organisasi/perusahaan di masa mendatang.
Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Undang-Undang Nomor 43/…
Kerasipan mepunyai peranan sebagai pusat informasi, sebagai sumber informasi, dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisisan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian setepat-tepatnya.
Buku ini berisi tentang penetapan pedoman penyusunan naskah resmi dan surat dinas DPR-RI, perlu disusun pedoman penyusunan naskah dinas Sekjen DPR-RI yang ditetapkan dengan keputusan Setjen DPR-RI
Buku ini berisi tentang penetapan pedoman penyusunan naskah resmi dan surat dinas DPR-RI, perlu disusun pedoman penyusunan naskah dinas Sekjen DPR-RI yang ditetapkan dengan keputusan Setjen DPR-RI