Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan negara dalam mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Dalam rangka pengelolaan dan pertang…